, , ,

Perempuan Residivis Kembali Tertangkap Mencuri Ponsel

by
mencuri ponsel

greenhill-ciwidey.co.id – Seorang perempuan berinisial AF (40) yang baru saja keluar dari penjara pada April 2024 kembali terlibat dalam kasus mencuri ponsel. AF, yang merupakan warga Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kali ini beraksi di wilayah Kabupaten Semarang setelah sebelumnya tertangkap dua kali melakukan kejahatan serupa di Kota Magelang. Kapolsek Ambarawa Polres Semarang, AKP Abdul Mufid, mengungkapkan bahwa AF berdalih mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dia adalah residivis di Magelang, tertangkap dua kali dengan kasus yang sama, yaitu pencurian ponsel,” jelas Mufid pada Kamis (13/6/2024).

” Baca Juga: Perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase “

Modus Operandi di Rumah Korban

Pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, AF memanfaatkan situasi sepi di rumah Parmi (50) yang terletak di wilayah Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Dengan kondisi pintu rumah dan gerbang terbuka, AF masuk dan mengambil ponsel yang diletakkan di meja ruang tamu. Namun, saat AF hendak meninggalkan tempat kejadian, pemilik rumah tiba-tiba datang dan menanyakan tujuannya masuk ke rumah tersebut. AF beralasan sedang mencari kos, namun sikapnya yang mencurigakan membuat Parmi curiga.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Menurut Mufid, setelah didesak oleh korban, AF terlibat cekcok dengan Parmi yang akhirnya menarik perhatian tetangga sekitar. Warga yang berdatangan kemudian mengamankan AF ke rumah ketua RT setempat dan melaporkannya ke Polsek Ambarawa. “Pelaku tidak bisa mengelak setelah pemilik rumah mendesak dan menemukan ponsel Samsung A54 miliknya disembunyikan oleh pelaku,” jelas Mufid.

” Baca Juga: Pengumuman Peluncuran Internasional Vision Pro di WWDC 2024 “

Saat ini, AF telah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menambah catatan panjang kejahatan AF yang sebelumnya sudah dua kali tertangkap melakukan pencurian ponsel di Kota Magelang. Meski mengaku terpaksa mencuri ponsel tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, tindakan AF tetap dianggap melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Bisa Jumpshot 619, Free Fire Hadirkan Kolaborasi dengan Promotor Gulat AAA!

No More Posts Available.

No more pages to load.