greenhill-ciwidey.co.id – Jaksa mempertanyakan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait proses rekrutmen penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024), jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menanyakan bagaimana proses Nayunda bisa menjadi pegawai honorer di Kementan. SYL menjelaskan bahwa Nayunda melamar dan mendapatkan pekerjaan, namun dirinya tidak mengikuti proses rekrutmen tersebut. SYL menyatakan bahwa ia baru mengetahui detail proses rekrutmen Nayunda di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya.
” Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat di Zona Hijau “
Pengakuan Nayunda Nabila
Dalam sidang sebelumnya, hakim juga mempertanyakan Nayunda Nabila Nizrinah tentang proses dirinya menjadi tenaga honorer di Kementan. Nayunda mengungkapkan bahwa dirinya yang meminta untuk dijadikan tenaga honorer di Kementan. Permintaan ini awalnya disampaikan kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Setelah itu, Nayunda diarahkan untuk menghubungi Ibu Titha dan mengirimkan curriculum vitae (CV). Tak lama setelah mengirimkan CV, Nayunda dipanggil ke Kementan.
Proses Rekrutmen yang Singkat
Nayunda mengaku bahwa proses rekrutmennya tidak melalui wawancara formal. Setelah mengirimkan CV dan menjalani wawancara singkat di Kementan, Nayunda dipanggil untuk bekerja dalam waktu satu minggu. Meski hanya datang ke kantor dua kali, Nayunda tetap menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan. Setahun kemudian, Nayunda dicoret dari daftar pegawai honorer di Kementan.
Kesaksian di Persidangan
Selama persidangan, SYL menjelaskan bahwa ia baru mengetahui detail proses rekrutmen Nayunda dari persidangan tersebut. Jaksa menanyakan dari mana SYL mendapatkan informasi mengenai lamaran Nayunda. SYL mengaku bahwa ia tidak mengikuti proses awal dan hanya mengetahui prosesnya saat persidangan. Dalam kesaksian lainnya, Nayunda mengungkapkan bahwa permintaan untuk menjadi honorer disampaikan kepada cucu SYL dan kemudian diteruskan ke Ibu Titha di Kementan.
Konteks Kasus
Sidang ini merupakan bagian dari kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Dalam persidangan ini, terungkap bahwa Nayunda hanya bekerja secara nominal dan menerima gaji meskipun kehadirannya di kantor sangat minimal. Proses rekrutmen yang tidak lazim ini menjadi salah satu fokus dalam persidangan, mencerminkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme di Kementan.
” Baca Juga: “
Secara keseluruhan, rekrutmen Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer di Kementan menjadi sorotan dalam persidangan, mengungkapkan proses yang tidak transparan dan kemungkinan adanya praktik tidak etis dalam perekrutan pegawai honorer di Kementan.