Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda

by
RUU

greenhill-ciwidey.co.id – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kritik yang deras dari publik terkait substansi yang ada dalam RUU Penyiaran tersebut. Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah selalu mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat dalam substansi RUU Penyiaran yang diusulkan.

” Baca Juga: Thomas Mueller Sambut Kompany Gabung Bayern Munich “

“Saya menghormati proses dan keputusan yang diambil oleh pimpinan dan anggota DPR RI dalam revisi UU Penyiaran, termasuk penundaan pembahasan,” kata Budi Arie saat dihubungi pada Selasa, 28 Mei 2024. Budi Arie juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat. Menurutnya, ini telah dijamin dalam substansi RUU Penyiaran yang sedang dibahas.

Lebih lanjut, Budi Arie menyatakan keyakinannya bahwa DPR RI telah mempertimbangkan keputusan penundaan ini secara matang. Dia mengakui adanya kritik publik yang intens terhadap sejumlah substansi dalam RUU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR. “Saya yakin teman-teman di DPR sangat peka terhadap masukan dari publik dan kalangan pers,” ujarnya.

Kritik Publik Terhadap Substansi RUU Penyiaran

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran untuk sementara tidak akan dilanjutkan di DPR. Supratman menjelaskan bahwa semua fraksi telah memerintahkan agar RUU Penyiaran ditunda sementara. “RUU Penyiaran sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, yaitu teman-teman Komisi I,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Baca Juga :   Seleksi Tes Tulis Dewan Pengawas KPK: 142 Hadir, 4 Gugur

Supratman mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi di DPR memerintahkan agar tidak membahas terlebih dahulu pasal-pasal terkait posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi. Menurutnya, ada keputusan untuk menunda pembahasan dua hal tersebut. “Kami sudah memerintahkan untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi,” ujar Supratman.

Dukungan Pemerintah terhadap Kemerdekaan Pers

Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah konsisten dalam mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat. Diharapkan dapat terakomodasi dalam substansi RUU Penyiaran yang sedang dibahas. Dia menambahkan bahwa kritik dan masukan dari publik serta kalangan pers sangat dihargai oleh pemerintah dan DPR dalam proses legislasi ini.

Dengan ditundanya pembahasan RUU Penyiaran, diharapkan ada waktu yang cukup untuk mempertimbangkan berbagai masukan dan kritik dari berbagai pihak. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun RUU yang lebih baik. Sesuai dengan aspirasi masyarakat serta prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

” Baca Juga: Pembagian Dividen PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) “

Penundaan ini menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia tetap membuka ruang bagi partisipasi publik dan kritik konstruktif. Dalam situasi ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.