Pengurangan Volume LPG 3 Kg di Jakarta-Bandung Terungkap

by

greenhill-ciwidey.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menemukan praktik curang pengurangan volume gas LPG 3 Kg di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE). Dalam inspeksi yang dilakukan, Zulhas mengungkapkan bahwa volume LPG yang seharusnya 3 kg ternyata berkurang antara 200 hingga 700 gram. “Setelah kita cek, seharusnya masyarakat atau konsumen menerima dan membeli gas dengan isi 3 kg, namun ternyata rata-rata isinya hanya 2.800 hingga 2.200 gram,” ujar Zulkifli Hasan di SPBBE Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/5/2024).

” Baca Juga: Pertemuan Presiden Perancis dan Arab Bahas Konflik Gaza “

Temuan Praktik Curang di 11 SPBBE

Zulhas mengidentifikasi 11 SPBBE yang terbukti mengurangi volume gas LPG. Lokasi-lokasi ini tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung. “Pengurangan ini berkisar antara 200 hingga 700 gram, bayangkan jika ini terjadi di seluruh Indonesia yang memiliki lebih dari 800 SPBBE,” kata Zulhas. Dari hasil pengecekan di beberapa wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Ciwaru, dan Cimahi, ditemukan 11 SPBBE yang volume gasnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Praktik pengurangan volume ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Zulhas menekankan bahwa temuan ini merupakan hasil dari monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina dan Kementerian ESDM. “Pemeriksaan rutin dan monitoring diperlukan untuk memastikan keakuratan volume yang diterima konsumen. Seperti halnya pengecekan di pom bensin, pengawasan ini harus dilakukan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Zulhas.

Baca Juga :   KPK Ungkap Korupsi Lahan di Rorotan, Jakarta Utara

Sanksi bagi Pelaku Kecurangan

Zulhas juga memperingatkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap SPBBE yang melakukan praktik curang. “Jika SPBBE terbukti mengurangi volume gas, izinnya akan dicabut. Menjual gas 3 kg tetapi mengisinya hanya 2,2 kg adalah tindakan curang dan termasuk pencurian hak konsumen,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah dan Pertamina terus memantau dan akan segera menindak SPBBE yang melanggar aturan.

Imbauan untuk Pengawasan Bersama

Selain itu, Zulhas mengimbau para bupati dan wali kota untuk turut serta dalam pengawasan guna mencegah terulangnya praktik curang ini. “Kami mengajak bupati dan wali kota untuk turun tangan melakukan pengawasan, baik pada gas 3 kg, pom bensin, gas 12 kg, serta timbangan lainnya, termasuk air dan lain sebagainya,” katanya. Zulhas menegaskan bahwa kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.

” Baca Juga: Kronologi Kasus Kematian Ganti Akmal “

Kesimpulan

Temuan Zulhas mengenai pengurangan volume LPG 3 kg di 11 SPBBE di Jakarta, Tangerang, dan Bandung menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan rutin. Praktik curang ini merugikan konsumen dan melanggar peraturan pemerintah. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait, akan terus memonitor dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Dengan pengawasan yang lebih baik, diharapkan praktik-praktik curang semacam ini dapat diminimalisir dan kepercayaan konsumen terhadap penyediaan gas LPG dapat dipulihkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.